All About Training dan Sertifikasi Auditor Energi dan Manajer Energi di LSP HAKE

Perlunya sertifikasi kompetensi Konservasi Energi merupakan amanat PP 70/2009 dan Permen ESDM 14/2012 yang mewajibkan pengguna energi khususnya pengguna energi dengan konsumsi energi besar dari 6.000 TOE/tahun. Untuk melakukan manajemen energi antara lain dengan menunjuk manajer energi yang mempunyai sertifikat kompetensi dan melakukan audit energi oleh auditor energi yang bersertifikat kompetensi.
Dasar hukum Manajer Energi dan Auditor Energi klik di bawah ini:
Energi juga merupakan kebutuhan mutlak bagi sebuah emisi gas-gas rumah kaca yang sebagai hasil efek samping dari aktivitas ekonomi sebuah perusahaan, baik berupa industri maupun gedung komersial, yang menjadi penyebab terjadinya pemanasan global.
Manajemen Energi (sesuai Permen ESDM 14/2012) adalah kegiatan terpadu untuk mengandalkan konsumsi energi agar tercapai pemanfaatan energi yang efektif dan efisien untuk menghasilkan keluaran yang maksimal melalui tindakan teknis secara terstruktur dan ekonomis untuk meminimalisasi pemanfaatan anergi termasuk energi untuk proses produksi dan meminimalisasi konsumsi bahan baku dan bahan pendukung. (Untuk informasi lebih lanjut tentang Sertifikasi Manajemen Energi dapat di lihat . Dan untuk mendownload brosur sertifikasi manajemen energi dari LSP HAKE dapat di KLIK DISINI)
Audit Energi (sesuai PP 70/2009 dan Permen ESDM No. 14/2012) adalah proses evaluasi pemanfaatan energi dan identifikasi peluang penghematan energi serta rekomendasi peningkatan efisiensi pada pengguna energi dan pengguna sumber energi dalam rangka konservasi energi. (Untuk informasi lebih lanjut tentang Sertifikasi Auditor Energi dapat di lihat DI SINI. Dan untuk mendownload brosur auditor energi dari LSP HAKE dapat di KLIK DISINI )
Efisiensi Energi (Penghematan Energi) Gas rumah kaca adalah gas-gas yang ada di atmosfer yang menyebabkan efek rumah kaca. Gas-gas tersebut sebenarnya muncul secara alami di lingkungan, tetapi dapat juga timbul akibat aktivitas manusia. Gas rumah kaca yang paling banyak adalah uap air yang mencapai atmosfer akibat penguapan air dari laut, danau dan sungai. (Untuk informasi lebih lanjut tentang Efisiensi Energi (Penghematan Energi) Gas Rumah Kaca dapat di lihat DISINI )
Untuk proses sertifikasi Manajer Energi dan Auditor Energi dilakukan oleh BNSP/LSP untuk menetapkan bahwa seseorang memenuhi persyaratan kompetensi yang ditetapkan, mencakup:
- Permohonan
- Evaluasi
- Keputusan sertifikasi
- Survailen
- Sertifikasi ulang
Standar Kompetensi Kerja Nasional Indonesia (SKKNI) Manajer Energi terbagi atas 7 unit kompetensi, yaitu:
- Menerapkan prinsip-prinsip konservasi energi
- Menjelaskan sistem penyediaan dan pemanfaatan energi yang berkelanjutan
- Menyiapkan proses audit energi
- Melakukan audit energi
- Menyusun program aksi implementasi konservasi energi
- Melaksanakan program peningkatan efisiensi energi
- Melaksanakan pemantauan dan evaluasi implementasi program konservasi energi
SKKNI Auditor Energi meliputi 5 unit kompetensi, yaitu:
- Menerapkan keselamatan dan kesehatan kerja (K3)
- Menyiapkan proses audit energi
- Melakukan survei lapangan
- Melakukan analisis data lapangan
- Membuat laporan audit energi
Langkah-langkah yang dapat dilakukan dalam rangka penyedian energi yang ramah lingkungan serta berkelanjutan yaitu dilakukan antara lain:
- Pemilihan Sumber-sumber Energi yang Terbarukan
- Pemanfaatan Energi secara Efisien
- Penerapan Sistem Manajemen Energi yang Optimal
Prosedur Sertifikasi Kompetensi Manajer Energi dan Auditor Energi, yaitu:
1. Metodologi uji kompetensi meliputi: Kelengkapan administrasi dan uji mandiri, uji tulis, uji lisan/wawancara dan praktek/simulasi
2. Melaksanakan Uji Kompetensi Manajer Energi dan Auditor Energi meliputi uji portofolio, uji tertulis, uji praktik dan wawancara yang dilakukan oleh sekurang-kurangnya 3 (tiga) orang asesor/tenaga ahli yang mempunyai pengetahuan dan pengalaman di bidang konservasi energi dengan mengacu pada Stándar Kompetensi Kerja Nasional Indonesia (SKKNI) Manajer Energi dan Auditor Energi.
Sasaran kegiatan: karyawan di lingkungan industri dan bangunan gedung, konsultan
Persyaratan peserta uji kompetensi terbagi atas 2, yaitu:
- Persyaratan peserta Auditor Energi di bidang industri:
- Pendidikan akhir minimal Diploma III Teknik atau MIPA
- Masa kerja aktif 5 (lima) tahun untuk DIII, minimal 3 (tiga) tahun untuk S1, S2, dan S3
- Pernah melakukan audit energi mencakup kegiatan menyiapkan proses audit energi, melakukan survei lapangan, malakukan analisis data survey lapangan dan membuat laporan audit energi, baik secara mandiri maupun berkelompok sebanyak minimal 1 (satu) kali dalam kurun waktu 3 (tiga) tahun terakhir
- CV, dan pas foto berwarna 2 lembar 3×4
- Peserta sertifikasi auditor energi telah mengikuti training auditor energi
- Persyaratan peserta Sertifikasi Manajer Energi, yaitu:
- Pendidikan minimal Diploma III Teknik atau MIPA
- Masa kerja minimal 5 (lima) tahun untuk DIII, 3 (tahun) untuk S1, S2 dan S3
- Mempunyai pengalaman kerja terkait di bidang pengelolaan energi minimal 1 (tahun)
- CV dan pas foto 2 lembah 3×4
Note:
- Semua persyaratan wajib/mutlak dilengkapi oleh peserta, jika salah satu peserta tidak bisa memenuhi syarat yang diatas maka peserta tidak bisa mengikuti sertifikasi auditor energi
Untuk mendownload persyaratan sertifikasi auditor energi dan manajer energi dapat di (KLIK DISINI)
Untuk Informasi Lebih Lanjut, Hubungi :
-
Eni Endri Yeni | Senior Marketing Partner | PT Benefita Indonesia
HP: 0813 10138048 | Email: eniendriyeni@benefita.com
Website :
http://www.pelatihanlingkungan.com | http://www.trainingproper.com | http://www.limbahb3.com
PT. BENEFITA INDONESIA PROVIDER TRAINING ENVIRONMENT TERBESAR & TERLENGKAP Se-INDONESIA (Since 1 April 1998)
Artikel Terkait:
- Jadwal Pelatihan PT. Benefita Indonesia Tahun 2016
- BPK Republik Indonesia Memimpin 70 Negara dalam Membahas Standart Audit Sustainable Development GOALS
- Efisiensi Energi dan Penurunan Gas Rumah Kaca di Jakarta
- Sertifikasi Manajer Energi
- All About Training EPCM MPPA (Manajer Pengendalian Pencemaran Air) dan PPPU (Penanggungjawab Pengendalian Pencemaran Udara)
- Surat Edaran NO: S.82/UPLB3/PPLB3/PSLB.3/3/2016 Untuk Melaksanakan PERMEN LHK Nomor P.56/2015 Tentang Tata Cara Dan Persyaratan Teknis Pengelolaan Limbah B3 Dari Fasilitas Pelayanan Kesehatan
- Form Penilaian Mandiri (Self Assesment) PROPER Untuk Aspek Pengendalian Kerusakan Lahan Pertambangan
- Tiga Lembaga yang Wajib Terlibat dalam Sertifikasi Kompetensi
- Arti Penting Neraca Limbah B3 dan Manfaatnya Bagi Penilaian PROPER
- Rancangan Undang – Undang Konservasi Keanekaragaman Hayati dan Ekosistem – Final
- Surat Edaran: Nomor: SE- 06 /PSLB3-PS/2015 Tentang Langkah Antisipasi Penerapan Kebijakan Kantong Plastik Berbayar Pada Usaha Ritel Modern
- 15 Masalah Lingkungan Hidup Dunia Yang Terparah Sepanjang Tahun 2015
- Peraih Peringkat Proper Hijau Tahun 2015
- Peraih Peringkat Proper Emas Tahun 2015
- Daftar Peserta PROPER 2015 yang Tidak di Umumkan Karena Tidak Beroperasi
- Daftar Perusahaan Peringkat PROPER dalam Proses Penegakan Hukum Tahun2015
- Daftar Perusahaan Peringkat Proper Ditunda
- Peraih Peringkat Proper Hitam Tahun 2015
- Peraih Peringkat Proper Merah Tahun 2015
- Peraih Peringkat PROPER Biru Tahun 2015
- All about TRAINING AMDAL: IMPLEMENTASI AMDAL, LAPORAN AMDAL,PENYUSUN AMDAL, PENILAI AMDAL DAN DASAR AMDAL
- Pengendalian, Pencemaran dan Kerusakan Lingkungan Akibat Pertambangan
- Tindak Lanjutan dari Perusahaan yang meraih Peringkat PROPER Hitam pada Periode 2014
Leave a Reply