All About Training dan Sertifikasi Auditor Energi dan Manajer Energi di LSP HAKE

AUDITOR 2

Perlunya sertifikasi kompetensi Konservasi Energi merupakan amanat PP 70/2009 dan Permen ESDM 14/2012 yang mewajibkan pengguna energi khususnya pengguna energi dengan konsumsi energi besar dari 6.000 TOE/tahun. Untuk melakukan manajemen energi antara lain dengan menunjuk manajer energi yang mempunyai sertifikat kompetensi dan melakukan audit energi oleh auditor energi yang bersertifikat kompetensi.

Dasar hukum Manajer Energi dan Auditor Energi klik di bawah ini:

Energi juga merupakan kebutuhan mutlak bagi sebuah emisi gas-gas rumah kaca yang sebagai hasil efek samping dari aktivitas ekonomi sebuah perusahaan, baik berupa industri maupun gedung komersial, yang menjadi penyebab terjadinya pemanasan global.

Manajemen Energi (sesuai Permen ESDM 14/2012) adalah kegiatan terpadu untuk mengandalkan konsumsi energi agar tercapai pemanfaatan energi yang efektif dan efisien untuk menghasilkan keluaran yang maksimal melalui tindakan teknis secara terstruktur dan ekonomis untuk meminimalisasi pemanfaatan anergi termasuk energi untuk proses produksi dan meminimalisasi konsumsi bahan baku dan bahan pendukung. (Untuk informasi lebih lanjut tentang Sertifikasi Manajemen Energi dapat di lihat DI SINI . Dan untuk mendownload brosur sertifikasi manajemen energi dari LSP HAKE dapat di KLIK DISINI)

Audit Energi (sesuai PP 70/2009 dan Permen ESDM No. 14/2012) adalah proses evaluasi pemanfaatan energi dan identifikasi peluang penghematan energi serta rekomendasi peningkatan efisiensi pada pengguna energi dan pengguna sumber energi dalam rangka konservasi energi. (Untuk informasi lebih lanjut tentang Sertifikasi Auditor Energi dapat di lihat DI SINI. Dan untuk mendownload brosur auditor energi dari LSP HAKE dapat di KLIK DISINI )

Efisiensi Energi (Penghematan Energi) Gas rumah kaca adalah gas-gas yang ada di atmosfer yang menyebabkan efek rumah kaca. Gas-gas tersebut sebenarnya muncul secara alami di lingkungan, tetapi dapat juga timbul akibat aktivitas manusia. Gas rumah kaca yang paling banyak adalah uap air yang mencapai atmosfer akibat penguapan air dari laut, danau dan sungai. (Untuk informasi lebih lanjut tentang Efisiensi Energi (Penghematan Energi) Gas Rumah Kaca dapat di lihat DISINI )

Untuk proses sertifikasi Manajer Energi dan Auditor Energi dilakukan oleh BNSP/LSP untuk menetapkan bahwa seseorang memenuhi persyaratan kompetensi yang ditetapkan, mencakup:

  • Permohonan
  • Evaluasi
  • Keputusan sertifikasi
  • Survailen
  • Sertifikasi ulang

Standar Kompetensi Kerja Nasional Indonesia (SKKNI) Manajer Energi terbagi atas 7 unit kompetensi, yaitu:

    1. Menerapkan prinsip-prinsip konservasi energi
    2. Menjelaskan sistem penyediaan dan pemanfaatan energi yang berkelanjutan
    3. Menyiapkan proses audit energi
    4. Melakukan audit energi
    5. Menyusun program aksi implementasi konservasi energi
    6. Melaksanakan program peningkatan efisiensi energi
    7. Melaksanakan pemantauan dan evaluasi implementasi program konservasi energi

SKKNI Auditor Energi meliputi 5 unit kompetensi, yaitu:

    1. Menerapkan keselamatan dan kesehatan kerja (K3)
    2. Menyiapkan proses audit energi
    3. Melakukan survei lapangan
    4. Melakukan analisis data lapangan
    5. Membuat laporan audit energi

Langkah-langkah yang dapat dilakukan dalam rangka penyedian energi yang ramah lingkungan serta berkelanjutan yaitu dilakukan antara lain:

  • Pemilihan Sumber-sumber Energi yang Terbarukan
  • Pemanfaatan Energi secara Efisien
  • Penerapan Sistem Manajemen Energi yang Optimal

Prosedur Sertifikasi Kompetensi Manajer Energi dan Auditor Energi, yaitu:

1. Metodologi uji kompetensi meliputi: Kelengkapan administrasi dan uji mandiri, uji tulis, uji lisan/wawancara dan praktek/simulasi

2. Melaksanakan Uji Kompetensi Manajer Energi dan Auditor Energi meliputi uji portofolio, uji tertulis, uji praktik dan wawancara yang dilakukan oleh sekurang-kurangnya 3 (tiga) orang asesor/tenaga ahli yang mempunyai pengetahuan dan pengalaman di bidang konservasi energi dengan mengacu pada Stándar Kompetensi Kerja Nasional Indonesia (SKKNI) Manajer Energi dan Auditor Energi.

Sasaran kegiatan: karyawan di lingkungan industri dan bangunan gedung, konsultan

Persyaratan peserta uji kompetensi terbagi atas 2, yaitu:

  • Persyaratan peserta Auditor Energi di bidang industri:
    1. Pendidikan akhir minimal Diploma III Teknik atau MIPA
    2. Masa kerja aktif 5 (lima) tahun untuk DIII, minimal 3 (tiga) tahun untuk S1, S2, dan S3
    3. Pernah melakukan audit energi mencakup kegiatan menyiapkan proses audit energi, melakukan survei lapangan, malakukan analisis data survey lapangan dan membuat laporan audit energi, baik secara mandiri maupun berkelompok sebanyak minimal 1 (satu) kali dalam kurun waktu 3 (tiga) tahun terakhir
    4. CV, dan pas foto berwarna 2 lembar 3×4
    5. Peserta sertifikasi auditor energi telah mengikuti training auditor energi
  • Persyaratan peserta Sertifikasi Manajer Energi, yaitu:
      1. Pendidikan minimal Diploma III Teknik atau MIPA
      2. Masa kerja minimal 5 (lima) tahun untuk DIII, 3 (tahun) untuk S1, S2 dan S3
      3. Mempunyai pengalaman kerja terkait di bidang pengelolaan energi minimal 1 (tahun)
      4. CV dan pas foto 2 lembah 3×4

Note:

  • Semua persyaratan wajib/mutlak dilengkapi oleh peserta, jika salah satu peserta tidak bisa memenuhi syarat yang diatas maka peserta tidak bisa mengikuti sertifikasi auditor energi

Untuk mendownload persyaratan sertifikasi auditor energi dan manajer energi dapat di (KLIK DISINI)

Untuk Informasi Lebih Lanjut, Hubungi :

PT. BENEFITA INDONESIA PROVIDER TRAINING ENVIRONMENT TERBESAR & TERLENGKAP Se-INDONESIA (Since 1 April 1998)

Artikel Terkait:

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

You may use these HTML tags and attributes: <a href="" title=""> <abbr title=""> <acronym title=""> <b> <blockquote cite=""> <cite> <code> <del datetime=""> <em> <i> <q cite=""> <strike> <strong>