Category Archives: Pengelolaan Limbah B3

PERMEN LHK NOMOR : P.55/Menlhk-Setjen/2015 tentang: “TATA CARA UJI KARAKTERISTIK LIMBAH B3″

PERMEN LHK  TATA CARA UJI KARAKTERISTIK LIMBAH BAHAN BERBAHAYA DAN BERACUN-page-001

PERMEN LHK no: 55 Tahun 2015 ini bertujuan untuk mengatur tata cara uji karakterisktik Limbah B3. Uji karakteristik Limbah B3 dilakukan dengan 2 tahapan, dimana:

  • Pengambilan contoh uji
  • Uji karakteristik

Surat Edaran NO: S.82/UPLB3/PPLB3/PSLB.3/3/2016 Untuk Melaksanakan PERMEN LHK Nomor P.56/2015 Tentang Tata Cara Dan Persyaratan Teknis Pengelolaan Limbah B3 Dari Fasilitas Pelayanan Kesehatan

Surat Edaran MENLH

Sehubungan telah ditetapkannya Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan No. P.56/Menlhk-Setjen/2015 tentang: “TATA CARA dan PERSYARATAN TEKNIS PENGELOLAAN LIMBAH BAHAN BERBAHAYA dan BERACUN dari FASILITAS PELAYANAN KESEHATAN”.

Arti Penting Neraca Limbah B3 Berdasarkan PP No. 101 Tahun 2014 dan Manfaatnya Bagi Penilaian PROPER

NERACA LIMBAH B3

Kegiatan industri menghasilkan limbah, dan dari limbah yang dihasilkan terdapat limbah Bahan Berbahaya dan Beracun (B3). Karena itu setiap perusahaan atau instansi diwajibkan memiliki neraca limbah B3.

Neraca Limbah B3 adalah data kuantitas limbah B3 dari usaha dan kegiatan yang menunjukkan kinerja pengelolaan limbah B3 pada satuan waktu penaatannya. Dalam program PROPER, neraca limbah B3 harus ada dalam masa penilaian. Karena di dalam penilaian PROPER neraca limbah B3 sangatlah penting. Dan apabila neraca limbah B3 tidak sesuai selama penilaian maka akan mengakibatkan perusahaan tersebut mendapat peringkat Merah atau bahkan peringkat Hitam