Kampung di Merauke Tak Ingin Terganggu Sawit
Dari hutan di Cagar Alam Danau Bian-lah, seluruh penduduk menggantungkan hidup. Kini, hutan-hutan adat terbabat hampir tak tersisa.
Konsesi perusahaan berada hampir di seluruh petuanan Marga Mahuze dan Marga Basik-basik. Dari Atlas Sawit Papua: Di Bawah Kendali Pengusaha Modal yang disunting Y.L Franky dan Selwyn Morgan, terbitan Pusaka 2015 memperlihatkan, kebun masuk areal Cagar Alam Danau Bian. Agriprima Cipta Persada adalah anak Ganda group.
Warga Pachas protes karena perusahaan masih meninggalkan janji-janji sejak pembukaan. Warga Merauke menolak lahan buat sawit dengan memasang palang dan berbagai tonggak kayu.
“Barang siapa membuka sulur ini, konsekuensi denda adat. Tak boleh membuka hutan apalagi untuk sawit,”.katanya
Mereka tak ingin hutan tempat menggantung hidup hilang. Begitu juga danau yang menyediakan pasokan air sampai sumber protein seperti ikan-ikan tak ingin terganggu atas kehadiran sawit.
Warga penduduk Kampung Pachas. Foto: Agaptus Batbual
Data Kampung Pachas, jumlah keluarga 114 orang, dengan 472 jiwa. Mereka menggantungkan hidup pada hasil hutan tersisa di pinggir Kampung. Bila ke hutan, hampir tak ada kasuari, pombo, kangguru, rusa, maleo dan babi hutan. Dulu, satwa-satwa ini banyak, tetapi mulai hilang seiring hutan tergerus. Ada rawa yang dipakai perempuan menggunakan perahu kecil memancing atau menebarkan jaring ikan. Hasil lumayan buat konsumsi sendiri.
Sebenarnya Kampung Pachas ada dua, lama dan baru. Kampung lama ada di seberang danau. Thimoteus Basik-basik, Kepala Kampung Pachas menjelaskan, asal muasal Pachas dari perempuan. “Mereka bermusyawarah apakah boleh pindah kesini karena tempat hunian sudah tak layak lagi. Mereka namakan Kampung lama pertama dan kedua.” Mereka sepakat bangun Kampung Pachas dengan sederhana. Awalnya, rumah papan, berdiding daun sagu. Kini, semua rumah beratapkan seng. Rata-rata rumah berkolong setinggi lutut orang dewasa. Dua gedung saja yang menyatu dengan tanah yaitu Pustu Pachas dengan Gereja Protestan Indonesia Jemaat Mizpa, Klasis Merauke.
Danau (rawa) Bian, di Merauke. Foto Agapitus Batbual
Tepian danau sekaligus hutan dan kebun Kampung Pachas. Foto Agapitus Batbual
sumber: mongabay
Untuk Informasi Lebih Lanjut, Hubungi :
-
Eni Endri Yeni | Senior Marketing Partner | PT Benefita Indonesia
HP: 0813 10138048 | Email: eniendriyeni@benefita.com
Website :
http://www.pelatihanlingkungan.com | http://www.trainingproper.com | http://www.limbahb3.com
PT. BENEFITA INDONESIA PROVIDER TRAINING ENVIRONMENT TERBESAR & TERLENGKAP Se-INDONESIA (Since 1 April 1998)
Artikel Terkait:
- Nasib Pengumpul Limbah Batubara, Disebut Ilegal dan Merusak Lingkungan
- Sampah Plastik Mencemari Setiap Sudut Bumi: Lautan Arktik yang Murni Kini Tercemar Sampah Plastik
- 5 Perusahaan PROPER Kategori Hitam Tahun 2016
- 284 Perusahaan PROPER Kategori Merah Tahun 2016
- 172 Perusahaan PROPER Kategori Hijau Tahun 2016
- 12 Perusahaan PROPER Kategori Emas Tahun 2016
- 1.422 Perusahaan PROPER Kategori Biru Tahun 2016
- Pemberhentian Proses Sertifikasi Kompetensi Penyusun AMDAL di INTAKINDO Pada Tanggal 9 Mei 2016 No. 019/DPN-INTAKINDO/V/2016
- All About Training Energi PT. Benefita : Auditor Energi, Manajer Energi untuk Sertifikasi Kompetensi dan Efisiensi Energi (Penghematan Energi) Gas Rumah Kaca
- BPK Republik Indonesia Memimpin 70 Negara dalam Membahas Standart Audit Sustainable Development GOALS
- Efisiensi Energi dan Penurunan Gas Rumah Kaca di Jakarta
- Jadwal Pelatihan PT. Benefita Indonesia Tahun 2016
- Sertifikasi Manajer Energi
- All About Training EPCM MPPA (Manajer Pengendalian Pencemaran Air) dan PPPU (Penanggungjawab Pengendalian Pencemaran Udara)
- Surat Edaran NO: S.82/UPLB3/PPLB3/PSLB.3/3/2016 Untuk Melaksanakan PERMEN LHK Nomor P.56/2015 Tentang Tata Cara Dan Persyaratan Teknis Pengelolaan Limbah B3 Dari Fasilitas Pelayanan Kesehatan
- Form Penilaian Mandiri (Self Assesment) PROPER Untuk Aspek Pengendalian Kerusakan Lahan Pertambangan
- Tiga Lembaga yang Wajib Terlibat dalam Sertifikasi Kompetensi
- Arti Penting Neraca Limbah B3 dan Manfaatnya Bagi Penilaian PROPER
- Rancangan Undang – Undang Konservasi Keanekaragaman Hayati dan Ekosistem – Final
- Surat Edaran: Nomor: SE- 06 /PSLB3-PS/2015 Tentang Langkah Antisipasi Penerapan Kebijakan Kantong Plastik Berbayar Pada Usaha Ritel Modern
- 15 Masalah Lingkungan Hidup Dunia Yang Terparah Sepanjang Tahun 2015
- Peraih Peringkat Proper Hijau Tahun 2015
- Peraih Peringkat Proper Emas Tahun 2015
- Daftar Peserta PROPER 2015 yang Tidak di Umumkan Karena Tidak Beroperasi
- Daftar Perusahaan Peringkat PROPER dalam Proses Penegakan Hukum Tahun2015
- Daftar Perusahaan Peringkat Proper Ditunda
- Peraih Peringkat Proper Hitam Tahun 2015
- Peraih Peringkat Proper Merah Tahun 2015
- Peraih Peringkat PROPER Biru Tahun 2015
- All about TRAINING AMDAL: IMPLEMENTASI AMDAL, LAPORAN AMDAL,PENYUSUN AMDAL, PENILAI AMDAL DAN DASAR AMDAL
- Pengendalian, Pencemaran dan Kerusakan Lingkungan Akibat Pertambangan
- Tindak Lanjutan dari Perusahaan yang meraih Peringkat PROPER Hitam pada Periode 2014
Leave a Reply