Implementasi dan Pembuatan Laporan AMDAL dan UKL-UPL

Tuntutan implementasi pengelolaan lingkungan semakin ketat dan menjadi semakin penting bagi kegiatan dan perusahaan yang wajib AMDAL/UKL-UPL. Hal ini terlihat dengan munculnya UU PPLH No 32 tahun 2009 yang mengatur mulai dari perencanaan lingkungan, implementasi dan pencegahan pencemaran hingga penegakan hukum. More »

PROPER

Keikutsertaan perusahaan dalam PROPER bersifat mandatory sehingga haruslah dikelola secara cermat dan profesional. Untuk mengelolanya secara efektif, diperlukan pemahaman yang baik atas persyaratan PROPER, pemahaman terhadap kriteria penilaian dan penyiapan dokumen PROPER. More »

Pengelolaan Air Limbah untuk Kompetensi MPPA

Pengolahan air limbah (IPAL/WWTP) merupakan salah satu unit yang amat vital bagi perusahaan. Output pengolahan limbah yang memenuhi baku mutu akan mencegah masalah hukum, menghindari keluhan dari masyarakat dan meningkatkan citra perusahaan. More »

Peraturan Perundangan Lingkungan Hidup dan Cara Pemenuhannya

Undang-undang 32 tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup (PPLH) adalah undang-undang yang komprehensif dan lebih ketat dari pada undang-undang 23 tahun 1997. UU 32 tahun 2009 tersebut mengatur secara sistematis mengenai pengelolaan lingkungan mulai dari perencanaan, instrumen pengendalian, hingga sanksi. More »

Pengolahan Limbah Cair Industri

Secara teknis dan operasional, unit pengolahan limbah cair merupakan sebuah sistem produksi yang mahal, kompleks dan rumit , kadang jauh lebih kompleks dari sistem produksi lain yang ada di perusahaan karena More »

PROPER (Program Penilaian Peringkat Kinerja Perusahaan dalam Pengelolaan Lingkungan)

Penilaian kinerja pengelolaan lingkungan suatu perusahaan memerlukan indikator yang terukur. Hal inilah yang diterapkan oleh Kementerian Lingkungan Hidup dengan tujuan meningkatkan peran perusahaan dalam More »

 

Message Management

Selamat Datang Di Training Limbah B3 PT. Benefita Indonesia. Kami ucapkan terima kasih atas kepercayaan Bapak/Ibu dan Perusahaan/Organisasi, Pemerintah (pusat, daerah dan DPRD) yang telah mempercayakan pengembangan SDM khususnya di bidang lingkungan kepada PT. BENEFITA.

Sejalan dengan keluarnya UU No. 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup (PPLH) dan perhatian Internasional yang sangat tinggi terhadap perubahan Iklim (COP 15 Kopenhagen) menuntut dunia usaha dan pemerintah (pusat, provinsi, kota dan kabupaten) untuk meningkatkan kinerja pengelolaan lingkungan (salah satunya adalah melalui program PROPER) baik karena tuntutan pasar, penegakkan hukum, tuntutan masyarakat dan stakeholders maupun untuk memenuhi internal value sebagai perusahan yang ramah lingkungan.

PT. Benefita dengan kemampuan dan kompetensinya yang telah teruji akan terus memberikan pelayanan baik untuk konsultasi lingkungan hidup maupun untuk pengembangan SDM melalui training-training yang dirancang sesuai dengan perkembangan dan kebutuhan Perusahaan, Pemerintah (pusat, daerah dan DPRD) dan stakeholder lainnya.

Pada kesempatan ini kami mengajak kita bersama untuk berkontribusi dalam mempertahankan Indonesia Hijau dengan menerapkan pembangunan yang ramah lingkungan dan berkelanjutan (suistainable development). Sukses selalu.

Hormat Kami.

Direktur

Mulyadi Afmar

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

You may use these HTML tags and attributes: <a href="" title=""> <abbr title=""> <acronym title=""> <b> <blockquote cite=""> <cite> <code> <del datetime=""> <em> <i> <q cite=""> <strike> <strong>