Implementasi dan Pembuatan Laporan AMDAL dan UKL-UPL

Tuntutan implementasi pengelolaan lingkungan semakin ketat dan menjadi semakin penting bagi kegiatan dan perusahaan yang wajib AMDAL/UKL-UPL. Hal ini terlihat dengan munculnya UU PPLH No 32 tahun 2009 yang mengatur mulai dari perencanaan lingkungan, implementasi dan pencegahan pencemaran hingga penegakan hukum. More »

PROPER

Keikutsertaan perusahaan dalam PROPER bersifat mandatory sehingga haruslah dikelola secara cermat dan profesional. Untuk mengelolanya secara efektif, diperlukan pemahaman yang baik atas persyaratan PROPER, pemahaman terhadap kriteria penilaian dan penyiapan dokumen PROPER. More »

Pengelolaan Air Limbah untuk Kompetensi MPPA

Pengolahan air limbah (IPAL/WWTP) merupakan salah satu unit yang amat vital bagi perusahaan. Output pengolahan limbah yang memenuhi baku mutu akan mencegah masalah hukum, menghindari keluhan dari masyarakat dan meningkatkan citra perusahaan. More »

Peraturan Perundangan Lingkungan Hidup dan Cara Pemenuhannya

Undang-undang 32 tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup (PPLH) adalah undang-undang yang komprehensif dan lebih ketat dari pada undang-undang 23 tahun 1997. UU 32 tahun 2009 tersebut mengatur secara sistematis mengenai pengelolaan lingkungan mulai dari perencanaan, instrumen pengendalian, hingga sanksi. More »

Pengolahan Limbah Cair Industri

Secara teknis dan operasional, unit pengolahan limbah cair merupakan sebuah sistem produksi yang mahal, kompleks dan rumit , kadang jauh lebih kompleks dari sistem produksi lain yang ada di perusahaan karena More »

PROPER (Program Penilaian Peringkat Kinerja Perusahaan dalam Pengelolaan Lingkungan)

Penilaian kinerja pengelolaan lingkungan suatu perusahaan memerlukan indikator yang terukur. Hal inilah yang diterapkan oleh Kementerian Lingkungan Hidup dengan tujuan meningkatkan peran perusahaan dalam More »

 

About Pelatihan Limbah B3

LimbahB3.com adalah blog dari PT. Benefita indonesia, dimana diharapkan dengan adanya LimbahB3.com ini diharapkan akan lebih mengenalkan PT. benefita kepada banyak orang, dan lebih membuat kita peduli akan lingkungan dan dampaknya terhadap kehidupan.

PT. Benefita Indonesia didirikan pada tahun 1998 dengan misi untuk membawa win-win solution antara bisnis dan lingkungan, yang pada gilirannya akan membuat keseimbangan antara keberlanjutan ekologi, ekonomi, dan sosial. Untuk melakukan itu, kami telah mengembangkan banyak alat manajemen lingkungan untuk memudahkan klien kami untuk mencapai kinerja lingkungan keunggulan mereka.

Pelatihan Lingkungan PT. Benefita Indonesia

comdef

Untuk Informasi Pendaftaran, Hubungi :

    Eni Endri Yeni | Senior Marketing Partner | PT Benefita Indonesia
    Jababeka Education Park Jl. Ki Hajar Dewantara Blok 2A No. 159 Cikarang – Bekasi 17550
    Gedung Menara Hijau Lt. Dasar Jl. MT Haryono Kav.33 Jakarta Selatan 12770
    HP: 0813 10138048 | Email: eniendriyeni@benefita.com

    Kideco Jaya Agung, PT • Mandiri Herindo Adi Perkasa, PT • Mintec Abadi, PT • Multi Nitrotama Kimia, PT • Nariki Minex Sejati, PT • Nusa Bara Internasional, PT • Pamapersada Nusantara, PT • Petrosea Tbk, PT • Rante Mutiara Insani, PT • Samindo Utama Kaltim, PT • Sims Jaya Kaltim, PT • Sucofindo (Persero), PT • Trakindo Utama, PT • Trasindo Murni Perkasa, PT • United Tractors Tbk, PT • Austindo Nusantara Jaya Agri, PT – Binanga • Aneka Tambang Tbk, PT – Smelter Grade Alumina • Indonesia Power, PT – UBP Priok •

Sampah Plastik Mencemari Setiap Sudut Bumi: Lautan Arktik yang Murni Kini Tercemar Sampah Plastik

Sampah Plastik Mencemari Setiap Sudut Bumi Lautan Arktik yang Murni Kini Tercemar Sampah Plastik

Ratusan miliar potongan sampah plastik ditemukan mengambang di Lautan Arktik yang selama ini dianggap sebagai perairan yang paling murni. Temuan ini mengindikasikan bahwa polusi di Bumi telah mencapai tingkat yang mengkhawatirkan.

Sertifikasi Industri Hijau Tahun 2016 dan Program Penyelamatan Bumi

09-EP-06-Industri-Hijau (Jakarta)

Pada pertemuan G-20 di Pittsburg tahun 2009, Pemerintah Indonesia berkomitmen untuk menurunkan gas rumah kaca sebesar 26%. Untuk menunjukkan keseriusan tersebut Pemerintah Indonesia akan memasukkan Industri Hijau dalam UU No. 3 Tahun 2014 tentang Perindustrian. Penurunan emisi GRK pada sektor industri berkaitan erat dengan peningkatan efisiensi dalam pemakaian bahan baku, bahan penolong, air, energi, pemakaian teknologi rendah karbon yang pada ujungnya mampu meningkatkan daya saing produk.