Pedoman Permohonan Sertifikasi Auditor Lingkungan Intakindo II

Permohonan Sertifikasi Kompetensi Auditor Lingkungan Hidup
Untuk pengajuan permohonan sertifikasi kompetensi Auditor LH, pemohon dapat mengakses website www.auditor-lh.intakindo.org dan mengunduh Formulir Permohonan Sertifikasi Kompetensi Auditor LH sebagamana tercantum dalam dokumen No. DOK.: LSK/FA/6.1/01 beserta petunjuk penyusunan fortofolio permohonan sertifikasi kompetensi Auditor LH.
Kode Etik
Kode etik pemegang sertifikat kompetensi auditor lingkungan hidup sebagai berikut:
KODE ETIK AUDITOR LINGKUNGAN HIDUP
Sebagai seorang Auditor Lingkungan Hidup, informasi dan pelayanan yang saya berikan harus berkualitas dan berkomitmen sebagai berikut:
- Menjalankan aktifitas audit dengan integritas, kejujuran dan bebas dari konflik kepentingan atau kesalahan yang disengaja.
- Menjalankan aktifitas audit hanya dalam bidang yang saya kuasai saja yang didapat dari pendidikan, pelatihan dan pengalaman.
- Menjunjung tinggi prinsip-prinsip audit dalam semua kegiatan audit serta patuh pada hukum, regulasi dan undang-undang yang berlaku.
- Menolak memberikan pelayanan audit jika diminta untuk membiaskan temuan dengan menghilangkan atau mengubah fakta sehingga mempengaruhi hasil audit.
- Mengutamakan keterbukaan kepada pemberi kerja atau rekanan pada setiap laporan tertulis baik pribadi maupun financial untuk menghindari terjadinya konflik kepentingan.
- Berusaha untuk meningkatkan pengetahuan dan kompetensi serta terus menerus mengikuti perkembangan masalah-masalah lingkungan hidup yang relevan.
- Bersedia untuk dicopot atau dicabut dari daftar pemegang sertifikat Auditor Lingkungan hidup yang diputuskan oleh LSK Auditor LH-INTAKINDO jika saya melanggar Kode Etik Auditor Lingkungan Hidup.
Download jadwal training PT Benefita tahun 2015 Disini. Download brosur training dan peraturan-peraturan terbaru tentang Lingkungan hidup Disini
Sebelumnya Selanjutnya
Leave a Reply