MELANGGAR IZIN LINGKUNGAN PT PELINDO CIREBON III DISEGEL OLEH KEMENTRIAN LINGKUNGAN HIDUP

df

Aktivitas bongkar muat batu bara di Pelabuhan III Cirebon pada akhirnya di segel oleh Kementrian Lingkungan Hidup dan Kehutanan(LHK) Republik Indonesia. Penyegelan itu dilakukan lantaran adanya protes warga. Papan penyegelan di Pelabuhan Cirebon di pasang oleh LHK pada hari kamis tanggal 28 Januari 2016.

Pada papan segel tersebut menjelaskan bahwa Pelabuhan Cirebon III telah melanggar pasal 109, pasal 114 UU No 32/2009 tentang perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup. Jika melanggar maka akan mendapatkan hukuman 3 tahun penjara dan di denda maksimal 3 Milyar Rupiah. Bahkan dalam papan tersebut juga dikatakan bahwa, barang siapa dengan sengaja memutus, membuang ataupun merusak penyegelan oleh suatu benda atau atas nama penguasa umum yang berwenang, atau dengan cara lain mengagalkan penutupan segel akan di ancam dengan pidana penjara paling lama 2 tahun 8 bulan menurut pasal 232 ayat 1 KUHP.

Sementara itu Kepala Kantor Kesyahbandaran Otorita Pelabuhan (KSOP) Revoino mengaku bahwa belum mengetahui jika ada pemasangan segel oleh Kementrian LHK. Menurut komisi A DPRD Kota Cirebon, Harry Saputra Ghani (HSG) menilai bahwa penyegelan yang dilakukan oleh Kementrian LHK karena sangat peduli dengan lingkungan hidup dan kesehatan masyarakat kota Cirebon, khususnya yang berada di sekitar Pelabuhan Cirebon.

Menurutnya penyegelan itu dilakukan karena ada pelanggaran yang dilakukan oleh PT PELINDO, KSOP dan pengusaha batu bara lainnya. Ketua Fraksi Nasdem itu menilai bahwa pemasangan segel oleh Kementrian LHK di pintu III Pelabuhan Cirebon merupakan kado di awal tahun untuk masyarakat Kota Cirebon.

Wakil Ketua DPRD Kota Cirebon, Eti Herawati menilai bahwa penyegelan aktivitas bongkar muat batu bara tersebut adalah hasil perjuangan masyarakat selama belasan tahun akhirnya menemui titik terang. Perempuan yang akrab di sapa dengan Eeng Charli itu menilai, upaya yang dilakukan Kementrian LHK bergerak cepat dengan mengakomodit tuntutan masyarakat Kota Cirebon untuk menutup aktivitas bongkar muat batu bara.

Sementara itu Ketua Yayasan Santo Dominikus Sekolah Santa Maria Cirebon, Albertine mengatakan bahwa pemasangan plang penyegelan dari kementrian LHK tersebut tidak hanya sebatas penutupan saja tanpa adanya pengawasan lanjutan. Dia juga berharap, dengan segel penutupan tersebut pemerintah pusat benar-benar serius untuk menutup aktivitas bongkar muat batubara.

Untuk Informasi Lebih Lanjut, Hubungi :

    Eni Endri Yeni | Senior Marketing Partner | PT Benefita Indonesia
    HP: 0813 10138048 | Email: eniendriyeni@benefita.com
    Website : http://www.pelatihanlingkungan.com | http://www.trainingproper.com | http://www.limbahb3.com

PT. BENEFITA INDONESIA PROVIDER TRAINING ENVIRONMENT TERBESAR & TERLENGKAP Se-INDONESIA (Since 1 April 1998)

Artikel Terkait:

sumber: fajarnews.com

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

You may use these HTML tags and attributes: <a href="" title=""> <abbr title=""> <acronym title=""> <b> <blockquote cite=""> <cite> <code> <del datetime=""> <em> <i> <q cite=""> <strike> <strong>