Pokok-Pokok Perubahan PP 101 Tahun 2014 tentang Pengelolaan Limbah B3 Pengganti PP 18/1999 Jumto PP 85/1999

limbah b3

Silahkan Download PP PP 101 tahun 2014 yang diundangkan Tanggal 17 Oktober 2014 disini

PP 101 tahun 2014 ini merupakan pengganti PP yang lama tentang Pengelolaan Limbah b3 yaitu PP 18/1999 Jumto PP 85/1999. Secara umum ada pokok-pokok perubahan di PP 101 tahun 2014 ini. PP 101 tahun 2014 lebih detail dan lebih lengkap dibanding PP sebelumnya sbb :

1. Sanksi Lebih Berat dan Peraturannya Lebih Ketat

2. Bertambahnya Jenis Limbah Yang Dikategorikan Limbah B3
Hal ini bisa dilihat di lampiran PP 101 tahun 2014 banyak menambahkan jenis limbah menjadi kategori limbah b3 yang baru.

3. Pengelolaan Limbah B3 harus dilakukan secara terpadu karena dapat menimbulkan kerugian terhadap kesehatan manusia, makhluk hidup lainnya dan lingkungan hidup.

4. Perusahaan penghasil Limbah B3 wajb bertanggungjawab sejak Limbah B3 dihasilkan sampai dimusnahkan (from cradle to grave) dengan melakukan pengelolaan secara internal dengan benar dan memastikan pihak ke 3 pengelola Limbah B3 memenuhi regulasi dan kompeten.

5. Dalam tuntutan hukum, Limbah B3 tergolong dalam tuntutan yang bersifat formal. Artinya, seseorang atau perusahaan dapat dikenakan tuntutan perdata dan pidana lingkungan karena cara mengelola Limbah B3 yang tidak sesuai dengan peraturan, tanpa perlu dibuktikan bahwa perbuatannya tersebut telah mencemari lingkungan.

6. Pengetahuan tentang cara pengelolaan Limbah B3 yang memenuhi persyaratan wajib diketahui oleh pihak-pihak yang terkait dengan Limbah B3 dan pihak ke 3 yang bekerjasama dengan perusahaan.

7. Di Bagian Ketentuan Umum
PP 101 tahun 2014 menambahkan point-point di bawah ini yang dalam PP sebelumnya tidak disebutkan seperti Ekspor Limbah B3, Notifikasi Ekspor Limbah b3, Pejabat Pengawas Lingkungan Hidup (PPLH) dan PPLHD.

  • Bahan Berbahaya dan Beracun yang selanjutnya disingkat B3 adalah zat, energi, dan/atau komponen lain yang karena sifat, konsentrasi, dan/atau jumlahnya, baik secara langsung maupun tidak langsung, dapat mencemarkan dan/atau merusak lingkungan hidup, dan/atau membahayakan lingkungan hidup, kesehatan, serta kelangsungan hidup manusia dan makhluk hidup lain.
  • Prosedur Pelindian Karakteristik Beracun (Toxicity Characteristic Leaching Procedure) yang selanjutnya disingkat TCLP adalah prosedur laboratorium untuk memprediksi potensi pelindian B3 dari suatu Limbah.
  • Uji Toksikologi Lethal Dose-50 yang selanjutnya disebut Uji Toksikologi LD50 adalah uji hayati untuk mengukur hubungan dosis-respon antara Limbah B3 dengan kematian hewan uji yang menghasilkan 50% (lima puluh persen) respon kematian pada populasi hewan uji.
  • Ekspor Limbah B3 adalah kegiatan mengeluarkan Limbah B3 dari daerah pabean Negara Kesatuan Republik Indonesia.
  • Notifikasi Ekspor Limbah B3 adalah pemberitahuan terlebih dahulu dari otoritas negara eksportir kepada otoritas negara penerima sebelum dilaksanakan perpindahan lintas batas Limbah B3.
  • Dumping (Pembuangan) adalah kegiatan membuang, menempatkan, dan/atau memasukkan Limbah dan/atau bahan dalam jumlah, konsentrasi, waktu, dan lokasi tertentu dengan persyaratan tertentu ke media lingkungan hidup tertentu.
  • Kerusakan Lingkungan Hidup adalah perubahan langsung dan/atau tidak langsung terhadap sifat fisik, kimia, dan/atau hayati lingkungan hidup yang melampaui kriteria baku kerusakan lingkungan hidup.
  • Perusakan Lingkungan Hidup adalah tindakan orang yang menimbulkan perubahan langsung atau tidak langsung terhadap sifat fisik, kimia, dan/atau hayati lingkungan hidup sehingga melampaui kriteria baku kerusakan lingkungan hidup.
  • Penanggulangan Pencemaran Lingkungan Hidup dan/atau Kerusakan Lingkungan Hidup adalah cara atau proses untuk mengatasi Pencemaran Lingkungan Hidup dan/atau Perusakan Lingkungan Hidup.
  • Pemulihan Fungsi Lingkungan Hidup adalah serangkaian kegiatan penanganan lahan terkontaminasi yang meliputi kegiatan perencanaan, pelaksanaan, evaluasi dan pemantauan untuk memulihkan fungsi lingkungan hidup yang disebabkan oleh Pencemaran Lingkungan Hidup dan/atau Perusakan Lingkungan Hidup.
  • Pejabat Pengawas Lingkungan Hidup yang selanjutnya disingkat PPLH adalah Pegawai Negeri Sipil yang diberi tugas, wewenang, kewajiban, dan tanggung jawab untuk melaksanakan kegiatan pengawasan lingkungan hidup sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
  • Pejabat Pengawas Lingkungan Hidup Daerah yang selanjutnya disingkat PPLHD adalah Pegawai Negeri Sipil di daerah yang diberi tugas, wewenang, kewajiban, dan tanggung jawab untuk melaksanakan kegiatan pengawasan lingkungan hidup sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

8. Bagian Perpindahan Lintas Batas Limbah Bahan Berbahaya Dan Beracun
Di PP 101 tahun 2014 ini lebih dirinci. Dalam Pasal 196 Di PP 101 tahun 2014 di sebutkan:

Ayat (1) Dalam hal Limbah B3 akan dimasukkan ke dalam wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia untuk tujuan transit, Penghasil Limbah B3 atau Pengangkut Limbah B3 melalui negara eksportir Limbah B3 harus mengajukan permohonan notifikasi kepada Pemerintah Republik Indonesia melalui Menteri.
Ayat (2) Permohonan notifikasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus diajukan dalam waktu paling singkat 60 (enam puluh) hari sebelum transit dilakukan.
Ayat (3) Permohonan notifikasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilengkapi dengan keterangan paling sedikit mengenai:

  1. identitas eksportir Limbah B3;
  2. negara eksportir Limbah B3;
  3. dokumen mengenai nama, sumber, karakteristik, dan jumlah Limbah B3 yang akan transit;
  4. alat angkut Limbah B3 yang akan digunakan;
  5. negara tujuan transit;
  6. tanggal rencana pengangkutan, pelabuhan atau terminal tujuan transit, waktu tinggal di setiap transit, dan pelabuhan atau terminal masuk dan keluar;
  7. dokumen mengenai asuransi;
  8. dokumen mengenai pengemasan Limbah B3;
  9. dokumen mengenai tata cara penanganan Limbah B3 yang akan diangkut; dan
  10. dokumen yang berisi pernyataan dari Penghasil Limbah B3 dan eksportir Limbah B3 mengenai keabsahan dokumen yang disampaikan.

9. Ruang Lingkup PP 101 tahun 2014 diperluas dari PP sebelumnya karena juga mengatur tentang:

  1. Dumping (Pembuangan) Limbah B3;
  2. pengecualian Limbah B3;
  3. perpindahan lintas batas Limbah B3;
  4. Penanggulangan Pencemaran Lingkungan Hidup dan/atau Kerusakan Lingkungan Hidup dan Pemulihan Fungsi Lingkungan Hidup;
  5. Sistem Tanggap Darurat dalam Pengelolaan Limbah B3;
  6. pembinaan;
  7. pengawasan;
  8. pembiayaan;
  9. sanksi administratif.

Download jadwal training PT Benefita tahun 2016 Disini. Download brosur training dan peraturan-peraturan terbaru tentang Lingkungan hidup Disini

Untuk Informasi Lebih Lanjut, Hubungi :

PT. BENEFITA INDONESIA PROVIDER TRAINING ENVIRONMENT TERBESAR & TERLENGKAP Se-INDONESIA (Since 1 April 1998)

Artikel Terkait:

2 Responses to Pokok-Pokok Perubahan PP 101 Tahun 2014 tentang Pengelolaan Limbah B3 Pengganti PP 18/1999 Jumto PP 85/1999

  1. Retno Wuryandari says:

    menambah wawasan, bagus

  2. iman K says:

    Good information….

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

You may use these HTML tags and attributes: <a href="" title=""> <abbr title=""> <acronym title=""> <b> <blockquote cite=""> <cite> <code> <del datetime=""> <em> <i> <q cite=""> <strike> <strong>