Tag Archives: limbah b3

Kewajiban Pemanfaat, Pengolah dan Penimbun Limbah B3

limbah-b3
  1. Pemanfaat limbah B3
    • Pemanfaat harus berbentuk badan usaha dan memiliki AMDAL
    • Memiliki rekomendasi dari KLH dan izin dari departemen perindustrian.

Kewajiban Penghasil, Pengumpul, dan Pengangkut Limbah B3

limbah b3
  1. Penghasil limbah B3
    • Wajib melakukan reduksi, mengolah dan/atau menimbun limbah B3. Jika tidak bisa, dapat diserahkan ke pihak ketiga yang berizin.
    • Menyimpan limbah B3 yang dihasilkan kurang dari 50 kg/hari. Tempat penyimpanan mengikuti ketentuan teknis.
    • Memberi simbol  dan label disetiap kemasan dan simbol tempat penyimpanan.
    • Memilikai sistem tanggap darurat.
    • Pelaporan minimal 6 bulan sekali kepada KLH, atau berdasarkan surat izin penyimpanan.

Pengertian Limbah B3 ??

limbah
LimbahB3.com – Limbah B3 adalah singkatan dari limbah bahan berbahaya dan beracun. Limbah dan sampah ternyata selalu menjadi permasalahan yang serius. masalah ini tidak hanya terjadi di negara yang sedang berkembang saja menurut Andi Goda

Namun, di negara maju pun menjadi pekerjaan pemerintah yang mendesak, oleh karena itu, kita perlu memahami pengertian limbah sebelum berbicara tentang limbah bahan berbahaya dan beracun (B3) secara umum. Limbah adalah bahan sisa dari suatu kegiatan atau produksi, baik dalam skala kecil (rumah tangga) maupun dalam skala yang besar (pabrik).