Training Sertifikasi Kompetensi Bidang Lingkungan Hidup yang Resmi dari KLH & Kehutanan

Sehubungan banyaknya pertanyaaan kepada penulis tentang simpang siurnya info lembaga training penyedia jasa training sertifikasi bidang lingkungan hidup, maka penulis bermaksud untuk memberikan informasi lebih detail tentang lembaga training yang mengklaim bahwa mereka melakukan training Sertifikasi Kompetensi Lingkungan Hidup dengan judul tertentu yang sepengetahuan penanya maupun penulis belum ada dasar hukum atau pun peraturan resmi dari KLH & Kehutanan (KLHK) seperti :
- Limbah B3,
- Keanekaragaman Hayati,
- Limbah Cair,
- Reklamasi Tambang,
- Sistem Manajemen Lingkungan,
- Petugas Pengambil Contoh,
- Kesehatan Keselamatan Kerja dan Lindung Lingkungan(K3LL)
- dan sebagainya.
Penulis sampaikan disini bahwa Training Sertifikasi Kompetensi Lingkungan Hidup yang resmi dari KLHK WAJIB memenuhi hal-hal sbb:
- Dasar hukum yang jelas untuk mengaturnya, seperti: Undang-undang, Peraturan Mentri LH dan Kehutanan yang resmi.
- Lembaga trainingnya WAJIB beregistrasi dari KLHK, dan harus bisa menunjukkan surat registrasinya sesuai peraturan yang berlaku. Kecuali untuk Auditor Lingkungan yang registrasinya baru berlaku efektif tahun 2015.
- Training Sertifikasi Kompetensi Lingkungan Hidup yang resmi dari KLHK harus berbeda antara lembaga yang melaksanakan trainingnya dengan lembaga yang melakukan sertifikasinya agar tidak terjadi konflik kepentingan.
- Tujuan sertifikasi yang dilaksanakan jelas dan diakui secara Nasional.
Melalui artikel ini penulis ingin meluruskan bahwa sepanjang pengetahuan penulis sampai ini. Training resmi yang ada Sertifikasi Kompetensi Lingkungan Hidup dari KLHK adalah sbb:
- Sertifikasi Manajer Pengendalian Pencemaran Air (MPPA), lembaga trainingnya Wajib Beregister dari KLHK dan Ujian Sertifikasi Kompetensi MPPA di lakukan oleh lembaga resmi yang di tunjuk oleh KLHK yaitu IATPI (Ikatan Ahli Teknik Penyehatan Lingkungan Indonesia), sesuai dengan Peraturan Menteri Lingkungan Hidup No 03 Tahun 2009 tentang Standar Kompetensi MPPA. Silahkan download disini.
- Sertifikasi Penanggungjawab Pengendalian Pencemaran Udara (PPPU), lembaga trainingnya Wajib beregister dari KLHK dan Ujian Sertifikasi Kompetensi PPPU di lakukan oleh lembaga resmi yang di tunjuk oleh KLHK yaitu IATPI (Ikatan Ahli Teknik Penyehatan Lingkungan Indonesia), sesuai dengan Peraturan Menteri Lingkungan Hidup No 04 Tahun 2011 tentang Standar Kompetensi PPPU. Silahkan download disini
- Sertifikasi Auditor Lingkungan, Lembaga training baru wajib beregistrasi mulai tahun 2015 dan Proses Sertifikasi Kompetensi Auditor Lingkungan di lakukan oleh lembaga resmi yang di tunjuk oleh KLHK yaitu INTAKINDO (Ikatan Nasional Tenaga Ahli Konsultan Indonesia). Khusus untuk training sertifikasi Auditor Lingkungan, lembaga training wajib mengikuti kurikulum 55 jam yang sudah di tetapkan oleh KLHK dan memfasilitasi tempat dan kegiatan magang peserta training.
- Sertifikasi Tenaga Ahli Penyusun Dokumen AMDAL, lembaga trainingnya Wajib Beregister dari KLHK dan Proses Sertifikasi Kompetensi Tenaga Ahli Penyusun Dokumen AMDAL di lakukan oleh lembaga resmi yang ditunjuk oleh KLHK yaitu INTAKINDO (Ikatan Nasional Tenaga Ahli Konsultan Indonesia).
- Sertifikasi Dasar-dasar AMDAL, lembaga trainingnya Wajib Beregister dari KLHK dan Proses Sertifikasi Kompetensi Tenaga Ahli Penyusun Dokumen AMDAL di lakukan oleh lembaga resmi yang ditunjuk oleh KLHK yaitu INTAKINDO (Ikatan Nasional Tenaga Ahli Konsultan Indonesia).
- Sertifikasi AMDALPenilai, lembaga trainingnya Wajib Beregister dari KLHK dan Proses Sertifikasi Kompetensi Tenaga Ahli Penyusun Dokumen AMDAL di lakukan oleh lembaga resmi yang ditunjuk oleh KLHK yaitu INTAKINDO (Ikatan Nasional Tenaga Ahli Konsultan Indonesia).
Sedangkan untuk training lainnya seperti Limbah b3, Limbah Cair, Keanekaragaman Hayati dan Reklamasi Tambang belum ada turun payung hukum berupa peraturan tentang sertifikasi kompetensi training di bidang lingkungan hidup.
Selain 4 training di atas, bila ada yang meng-klaim ada sertifikasinya silahkan minta ke lembaga training tsb:
- Peraturan yang merupakan payung hukum bahwa training tsb sudah berlaku sertifikasinya.
- Surat Registrasi Lembaga training tsb dari KLHK untuk melakukan sertifikasi di luar ke 4 training di atas.
- Bukti lembaga resmi yang di tunjuk oleh KLHK untuk melakukan proses sertifikasi.
Bila mereka tidak bisa menunjukkan registrasinya berarti itu bukan training sertifikasi resmi dari KLHK, tapi dilakukan sendiri oleh lembaga training tersebut. Selain itu juga silahkan minta informasi lembaga resmi apa yang di tunjuk oleh KLHK untuk melakukan Sertifikasi Kompetensinya.
Demikian penulis harapkan tulisan ini memberi manfaat bagi pembaca. Kritik dan saran penulis perlukan untuk penyempurnaan tulisan ini.
Download jadwal training PT Benefita tahun 2015 Disini. Download brosur training dan peraturan-peraturan terbaru tentang Lingkungan hidup Disini
Jadwal pelatihan Bid lingkungan yang dikirim kurang jelas, Mintak bantu kirim jadwal pelatihan 2015.
Silahkan dowload pda link dibawak ini Bapak Syafrizal
http://www.pelatihanlingkungan.com/Downloads/jadwal%20terbaru%202015.pdf